Tujuan dan Sasaran

Tujuan dan Sasaran

Merupakan implementasi dari pernyataa misi organisasi yang ingin dicapai pada periode Renstra dalam kurun waktu satu sampai dengan lima tahun. Adapun tujuan dan sasaran yang ditetapkan Inspektorat adalah sebagai berikut :

Tujuan 1 :

Meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Banyuasin.

Sasaran 1:

Tercapainya pelaksanaan pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus terhadap pengaduan dari masyarakat (kasus) yang masuk ke Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan terlaksananya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Tujuan 2:

Meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Banyuasin.

Sasaran 2:

Terciptanya aparatur pengawasan yang profesional, mandiri dan berkualitas demi terwujudnya pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Tujuan 3:

Meningkatkan kerjasama antar aparatur pengawasan demi terwujudnya pelaksanaan pengawasan yang lebih baik.

Sasaran 3:

Terlaksananya kerjasama yang baik antar aparatur pengawasan dalam rangka mendorong pencegahan dan penanggulangan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.