Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH BANYUASIN

 

Adapun tugas dan fungsi Inspektur adalah   :

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah Kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah kecamatan, desa/kelurahan dan pelaksanaan urusan pemerintah desa/kelurahan dengan menyelenggarakan fungsi :
  • Perencanaan Program Pengawasan
  • Perumusan Kebijakan dan Fasilitasi Pengawasan
  • Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian dan Penilaian Tugas Pengawasan;
  1. Merumuskan konsep sasaran program kerja lembaga Inspektorat Kabupaten.
  2. Merumuskan konsep sasaran kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pemeriksaan atas kebenaran laporan atau pengaduan dari Dinas Instansi atau lembaga masyarakat terhadap penyimpangan penyelenggaraan Pemerintah.
  3. Membantu Bupati mengkoordinir dalam penyelesaian tindak lanjut atas saran/rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, BPKP, Irjend, Menpan dan Inspektorat Provinsi.
  4. Memberikan saran/rekomendasi pada Bupati atas Laporan Hasil Pemeriksaan khusus pengaduan masyarakat, LSM, Lembaga/Dinas/Instansi.
  5. Memberikan saran/rekomendasi pada Bupati atas hasil pemeriksaan reguler (pembinaan Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, IV);
  6. Mengevaluasi tugas bawahan dan memberikan nilai kepada bawahan setiap akhir tahun yang dituangkan dalam DP3.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati Lahat.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Inspektur dibantu oleh Sekretaris, Inspektur Pembantu Wilayah. Sekretaris berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur atas pelaksanaan tugas kesekretariatan. Demikian juga Inspektur Pembantu Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur serta mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Sekretaris Inspektorat mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan.
  2. Menghimpun, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawas pemerintah daerah.
  3. Penyusunan, penginventarisasian dan pengorganisasian dan data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan.
  4. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga.
  5. Mengkoordinasikan tugas Sub bagian Perencanaan, Sub bagian Evaluasi dan Pelayanan dan Sub bagian Administrasi dan Umum.
  6. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi terhadap tugas-tugas pada Sekretariat yang berkaitan dengan pengawasan.
  7. Menyelia dan menghimpun peraturan perundang-undangan beserta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas sekretariat.
  8. Mengatur jadwal pelaksanaan rapat di lingkungan Inspektorat Kabupaten baik bulanan, triwulan, semester maupun tahunan yang dituangkan dalam notulen rapat.
  9. Memberikan penilaian kepada bawahan yang dituangkan pada DP3.
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Inspektur Kab. Lahat.Kepala

 

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas.

  1. Mengkoordinasikan penyiapan rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi;
  2. Penyusunan anggaran Inspektorat;
  3. Pengelolaan urusan keuangan;
  4. Penyiapan laporan dan statistik Inspektorat;
  5. Penyiapan peraturan perundangan;
  6. Penyiapan dokumentasi dan pengelolahan data pengawasan;
  7. Menghimpun dan mengolah data sebagai bahan penyusunan perencanaan pengawasan;
  8. Menyusun rencana kegiatan perencanaan untuk ditetapkan menjadi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
  9. Membagi tugas kepada bawahan supaya tugas-tugas terbagi habis;
  10. Melaksanakan koordinasi kepada Sub bagian lainnya di Sekretariat untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Memberikan nilai kepada bawahan setiap akhir tahun yang dituangkan dalam DP3;
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas ;

  1. Pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat;
  2. Pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian analisis laporan;
  3. Pengelolaan urusan kepegawaian;
  4. Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  5. Membagi tugas kepada bawahan supaya tugas terbagi habis dan terlaksana dengan baik;
  6. Menghimpun dan menyusun peraturan perundang-undangan beserta petunjuk pelaksana (juklak) untuk pedoman pelaksana tugas;
  7. Melaksanakan koordinasi kepada subbag lainnya pada Sekretariat untuk kelancaran tugas;
  8. Melaksanakan evaluasi dan verifikasi pelaksanaan tugas bawahan;
  9. Melaksanakan penilaian terhadap bawahan setiap akhir tahun yang dituangkan pada DP3;
  10. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan  mempunyai tugas ;

  1. Penginventarisasian hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan untuk pemutakhiran data
  2. Pengadministrasian laporan hasil pengawasan
  3. Pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan
  4. Penyusunan statistic hasil pengawasan
  5. Penyelenggaraan kerjasama pengawasan
  6. Menghimpun hasil pemeriksaan BPK, BPKP, Irjen, Menpan, Mendagri, Gubernur Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel disampaikan kepada objek untuk ditindaklanjuti
  7. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) regular dan stressing ke masing-masing objek instansi
  8. Melaksanakan koordinasi dengan sub bagian lainnya di sekretariat untuk kelancaran tugas
  9. Melaksanakan penilaian terhadap bawahan setiap akhir tahun yang dituangkan pada DP3;
  10. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat mempunyai tugas :

  1. Pengusulan program pengawasan di wilayah pembinaan Kerja;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan;
  3. Sebagai supervisor, melakukan review kertas kerja pengawasan, memeriksa dan meneliti konsep Laporan Hasil Pengawasan dari tim pengawasan reguler/khusus;
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat mempunyai tugas :

  1. Pengusulan program pengawasan di wilayah pembinaan Kerja;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan;
  3. Sebagai supervisor, melakukan review kertas kerja pengawasan, memeriksa dan meneliti konsep Laporan Hasil Pengawasan dari tim pengawasan reguler/khusus;
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat mempunyai tugas :

  1. Pengusulan program pengawasan di wilayah pembinaan Kerja;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan;
  3. Sebagai supervisor, melakukan review kertas kerja pengawasan, memeriksa dan meneliti konsep Laporan Hasil Pengawasan dari tim pengawasan reguler/khusus;
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

 

 

Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat mempunyai tugas :

  1. Pengusulan program pengawasan di wilayah pembinaan Kerja;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan;
  3. Sebagai supervisor, melakukan review kertas kerja pengawasan, memeriksa dan meneliti konsep Laporan Hasil Pengawasan dari tim pengawasan reguler/khusus;
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

Kelompok Jabatan Fungsional

Yang dimaksud dengan :

  1. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan / atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan Negara sesuai dengan peraturan perundang – undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
  3. Auditor Kepegawaian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pengawasan Pengendalian Kepegawaian (wasdalpeg), pada instansi pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.