Pengumuman

Assalamualaikum bpk/ibu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Masyarakat Banyuasin dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, dan Pasal 10 angka (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 secara Online.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam memetakan dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi dan penguatan sistem integritas. Survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar/pemangku kepentingan (eksper/ stakeholders).

Menjelang pelaksanaan survei SPI, untuk para pegawai/pengguna layanan/eksper yang nantinya terpilih sebagai responden SPI sudah dapat mengenal SPI secara sepintas dapat dilihat pada Video dalam resolusi tinggi dapat diunduh melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1IOT0p94pWPF8pgXEDNbtQDa01TVNgqU1/view?usp=sharing